Mengapa Jalur Hukum

(Foto: Firman)


Rabu siang (23/9) di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat dipadati insan pers. Agenda persidangan gugatan wanprestasi terhadap PT Airo Swadaya Stupa. PT Tiga Rambu sebagai penggugat mengikuti jalannya sidang. Hadir Rosana, Cikal, Arda, Indri, Firman, juga kuasa hukum Firmansyah & Kurniagung Law Firm.

“Kami telah mencoba menempuh jalan damai dari sejak kami mengetahui ditayangkannya konser Kantata Barock di sebuah stasiun TV swasta tetapi tidak ada tanggapan yang baik dari PT Airo sejak 2013 sampai dengan 2014. Akhirnya kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum Firmansyah & Kurniagung Law Firm untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Cikal usai keluar dari ruang sidang.

Mengapa jalur hukum, Rosana memberikan keterangan : “Karena itu bagian dari satu pilihan yang harus dikerjakan ketika ada pelanggaran kontrak dan mediasi tidak berhasil. Nah sekarang langkahnya sudah sampai ke hukum. Saya ikutin aja prosesnya. Keputusannya ya atau tidak dan benar atau salah.”

Mengenai hubungan pribadi Iwan Fals dan Setiawan Djody, Rosana menjelaskan : “Sejauh ini baik-baik saja. Kami hanya menuntut hak kami sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani untuk konser Kantata Barock.”

Kuasa hukum PT Tiga Rambu mengatakan : “Permasalahan hukum yang sedang berlangsung adalah murni permasalahan perdata antar perusahaan. Bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan kami ajukan di pengadilan sudah sangat kuat dimana dari klien kami juga akan mengajukan beberapa saksi yang menyaksikan adanya penayangan ulang konser Kantata Barock. Namun apabila masyarakat ada yang pernah menyaksikan tayangan konser tersebut, kami akan sangat berterima kasih apabila bersedia untuk bersaksi juga di persidangan.”

Negara ini adalah negara hukum dan putusan hukum berada di tangan pemegang palu sidang. Dia menjalankan tugas mulia. Dia adalah Majelis Hakim. Sebagai utusan Tuhan yang memeriksa dan memutuskan perkara menjadi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). *sr


Leuwinanggung, (24/9).